PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER II TA 2022

Mamuju (28/12). – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II TA 2022 kepada para Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten se-Sulawesi Barat serta kepada PJ. Gubernur dan Bupati se-Sulawesi Barat atau yang mewakili pada Rabu 28 Desember 2022 bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Adapun pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang diserahkan meliputi:

  1. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Melalui Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa serta Implementasi Kebijakan Satu Peta Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Instansi Terkait Lainnya di Mamuju;
  2. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Kesehatan pada RSUD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2022 di Mamuju;
  3. Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2022 Pada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Instansi Terkait Lainnya di Mamasa;
  4. Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2022 Pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan Instansi Terkait Lainnya di Tobadak;
  5. Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Layak dan Aman Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Instansi Terkait Lainnya di Polewali;
  6. Pemeriksaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 s.d. Triwulan III Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Majene di Majene;
  7. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mamuju di Mamuju; dan
  8. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Instansi Terkait Lainnya di Pasangkayu.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK tersebut dilaksanakan sebagai hasil respons dari mandat dan harapan pemangku kepentingan yang selaras dengan program RPJMN/RPJMD dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) serta untuk menilai kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan program kegiatan dan tanggung jawab keuangan negara

Dalam sambutannya, Hery Ridwan mengapresiasi langkah-langkah dan komitmen yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Sulawesi Barat beserta jajarannya yang telah menjalankan program pemerintah dalam lingkup wilayah masing-masing. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi-rekomendasi yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh para Kepala Daerah beserta jajarannya serta dipantau oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten se-Sulawesi Barat.

Selain itu, Hery Ridwan juga mengingatkan bahwa permasalahan-permasalahan dan rekomendasi yang diungkapkan dalam LHP BPK hendaknya menjadi momentum bagi kepala daerah dalam memperbaiki kinerja pengelolaan program dan kegiatan serta dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Lebih lanjut, Hery Ridwan menyampaikan kepada para pemangku kepentingan, agar dapat memanfaatkan LHP BPK sebagai acuan dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, serta berharap agar hubungan dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini dapat tetap terjaga sehingga dapat mewujudkan Provinsi Sulawesi Barat yang maju, makmur, dan sejahtera.

Pada kesempatannya, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili oleh Wakil Ketua I, Usman Suhuriah mengapresiasi pemeriksaan BPK yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan program kegiatan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, LHP BPK akan dipelajari dan dicermati secara seksama untuk perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. “sebagai tindaklanjutnya, kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh tanggung jawab mengenai LHP BPK untuk perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat”. Terangnya.

Senada dengan Usman Suhuriah, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik dalam sambutannya mengapresiasi hasil pemeriksaan BPK yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan. Permasalahan-permasalahan yang termuat dalam LHP tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.