Pelayanan PIK BPK Sulbar

Pada Oktober 2024, Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat memperoleh apresiasi penilaian INFORMATIF atas kepatuhan dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik, khususnya delam pemberian pelayanan informasi Publik kepada masyarakat, penyediaan daftar infoemasi publik dan penyampaian laporan atas layanan akses informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat