Bidang Tugas Pimpinan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat memiliki mandat utama untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, yang mencakup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga-lembaga lain yang berada dalam lingkup entitas yang menjadi objek pemeriksaan. Selain itu, BPK Perwakilan juga melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan penugasan dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DitjenPKN VI), guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari tiga unsur utama, yaitu:

a. Sekretariat Perwakilan, yang bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan melalui fungsi administrasi, keuangan, kepegawaian, dan layanan umum lainnya;

b. Bidang Pemeriksaan, yang menjalankan kegiatan pemeriksaan atas laporan keuangan, kinerja, dan dengan tujuan tertentu, sesuai dengan standar pemeriksaan BPK;

c. Kelompok Pejabat Fungsional Pemeriksa, yang merupakan pelaksana teknis pemeriksaan berdasarkan keahlian dan kompetensi profesional yang dimiliki, serta menjadi ujung tombak dalam kegiatan pemeriksaan di lapangan.

Dengan struktur organisasi tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.