BPK merupakan lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri yang dibentuk dan diatur khusus di dalam UUD 1945 Pasal 23 E, F, dan G. Selanjutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan disusun untuk mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK.
BPK sebagai lembaga negara berkewajiban untuk mendorong pencapaian tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, BPK menyusun Renstra dalam rangka berkontribusi dalam pencapaian tujuan negara melalui pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Renstra BPK menjabarkan rancangan atas rencana lima tahunan BPK dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, dan indikator keberhasilan. Alur pikir pengembangan Renstra memperhatikan: (1) landasan berpikir yang mendeskripsikan tujuan negara, mandat BPK, pemangku kepentingan dan layanan publik, pengendalian mutu, program reformasi birokrasi, dan peraturan perundang-undangan; (2) kondisi-kondisi saat ini yang meliputi evaluasi Renstra BPK sebelumnya, isu-isu strategis, kepuasan dan relevansi pemeriksaan dengan harapan pemangku kepentingan, penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, serta penguatan tata kelola dan sumber daya organisasi, (3) lingkungan strategis BPK yakni kondisi lingkungan, termasuk dampak bencana nasional dan global pandemi COVID-19, dan keberadaan BPK sebagai organisasi nasional dan internasional; serta (4) pertimbangan atas kondisi yang ingin dicapai pada akhir periode Renstra BPK 2020–2024 antara lain hasil pemeriksaan yang merespon isu strategis, rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, peningkatan kepercayaan publik, peningkatan kualitas tata kelola dan sumber daya organisasi, menjadi pusat unggulan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara, serta peran aktif dalam mendukung praktik terbaik internasional.
Visi BPK, sebagaimana tertuang dalam Renstra BPK 2020- 2024 adalah “Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara”. Melalui visi ini, BPK akan menunjukkan perannya secara aktif dalam pencapaian tujuan negara melalui pemeriksaan sebagai bentuk pelaksanaan mandat konstitusionalnya. Dengan demikian, BPK akan aktif menjalankan kegiatan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia melalui pelaksanaan mandat pemeriksaan.
Dalam rangka mencapai visi tersebut, BPK menyusun tiga misi yakni (1) Memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan; (2) Mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara; dan (3) Melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.
Pencapaian visi dan pelaksanaan misi tersebut dilakukan dengan tujuan “Meningkatnya tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat”. Untuk mencapai tujuan tersebut, BPK akan mewujudkan sasaran strategis “Meningkatnya pemanfaatan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara yang didukung tata kelola organisasi yang berkinerja tinggi”.
Sasaran strategis dicapai melalui lima strategi yang dikelompokkan dalam dua arah kebijakan yang disusun dengan menyelaraskan program penganggaran BPK. Arah kebijakan pertama adalah peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan. Arah kebijakan ini terdiri dari lima strategi sebagai berikut.
- Strategi 1: Meningkatkan kapabilitas organisasi pemeriksaan yang modern dan dinamis;
- Strategi 2: Meningkatkan kualitas pemeriksaan secara strategis, antisipatif, dan responsif;
- Strategi 3: Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pemeriksaan keuangan negara;
- Strategi 4: Mewujudkan pusat unggulan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara;
- Strategi 5: Menguatkan regulasi dan aspek hukum pemeriksaan keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara.
Arah kebijakan kedua adalah peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam tata kelola organisasi. Arah kebijakan ini memiliki strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan kerja sama dengan pemangku kepentingan.
Pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, akan diukur dengan Indikator Kinerja Utama (IKU). Selain itu, Rencana Implementasi Renstra (RIR) juga disusun untuk membantu dalam proses pengelolaan atas pelaksanaan Renstra. Pelaksanaan Renstra BPK 2020–2024 dan RIR akan dipantau secara periodik dan berjenjang untuk memastikan ketercapaian dan kesesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, lingkungan strategis, dan arah kebijakan BPK. Capaian Renstra akan menjadi dasar untuk memastikan kesinambungan agenda pengembangan organisasi BPK. Renstra ini merupakan dokumen hidup yang dapat direviu agar adaptif dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, lingkungan strategis, dan arah kebijakan BPK.
Selengkapnya Rencana Strategis BPK RI 2020 – 2024
Selengkapnya Rencana Strategis BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat 2020 – 2024