Perubahan Layanan Pengelolaan Informasi Publik BPK Sulbar

Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik, kami informasikan bahwa terhitung mulai Maret 2025, semua layanan informasi publik yang meliputi permintaan informasi, keberatan atas informasi, dan pengaduan masyarakat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan dilaksanakan hanya melalui laman resmi: https://sulbar-ppid.bpk.go.id

Kami menghimbau seluruh Stakeholder BPK Sulbar untuk menggunakan laman tersebut dalam menyampaikan permintaan informasi dan pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD di lingkup Pemerintah Provinsi/Kabupaten Sulawesi Barat serta keberatan atas pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK Sulbar.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi kami pada https://sulbar.bpk.go.id  atau WA +62 823-9888-8900.