APBN dalam Satu Tahun Anggaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 12 menyatakan bahwa APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:

  1. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
  2. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan
  3. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.