Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 12 menyatakan bahwa APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
- Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
- Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan
- Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.