Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 16 ayat (4) menyatakan bahwa Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawaban atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilimpirkan pada laporan hasil pemeriksaan.