Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 16 ayat (3) menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.