Mamuju(27/05)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada empat pemerintah kabupaten, yaitu Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Tengah pada Selasa 27 Mei 2025 di Aula Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Frider Sinaga, kepada Ketua DPRD dan Bupati dari masing-masing kabupaten atau yang mewakili. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pemerintah daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Opini WTP merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya pemerintah daerah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujar Frider Sinaga dalam sambutannya.
Pemeriksaan LKPD dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan pemerintah daerah berdasarkan empat kriteria utama, yaitu:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
- Kecukupan pengungkapan,
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Meski berhasil meraih opini tertinggi, BPK mencatat masih terdapat beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Di antaranya:
- Pelaksanaan kegiatan studi banding dan sosialisasi oleh lima SKPD yang tidak sesuai ketentuan;
- Pengakuan penyertaan modal oleh Perumda Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene atas aset milik Kementerian PUPR yang belum diserahterimakan;
- Kesalahan dalam penganggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Pasangkayu;
- Pertanggungjawaban belanja barang pakai habis yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
Atas capaian ini, Kepala BPK Sulbar Frider Sinaga mengucapkan selamat kepada keempat pemerintah daerah dan mendorong agar hasil pemeriksaan dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya oleh DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“BPK akan terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya
.