Mamuju, [11 juni 2025] — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024.
Penyerahan dilakukan oleh Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Frider Sinaga, kepada Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menandai keberhasilan Pemprov Sulbar meraih opini tertinggi dari BPK selama 11 tahun berturut-turut.
Meski demikian, BPK mencatat sejumlah temuan yang perlu segera ditindaklanjuti. Di antaranya adalah:
- Pengembalian belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah, dengan sisa senilai Rp500 juta dari total Rp1,25 miliar.
- Belanja modal tanah untuk ganti rugi Bandar Udara Tampa Padang Tahun 2024 yang belum menggunakan Daftar Nominatif dan Peta Bidang.
- Kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, serta sembilan paket belanja modal gedung dan bangunan, dengan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp271 juta.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Sulawesi Barat:
- Memantau dan menindaklanjuti pengembalian belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
- Membentuk kelompok kerja untuk menginventarisasi tanah Bandar Udara Tampa Padang dan menyusun dokumen pendukung berupa peta bidang dan daftar nominatif.
- Menginstruksikan kepada kepala dinas atau SKPD terkait agar menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Edward Simanjuntak juga menyampaikan apresiasi atas pencapaian opini WTP ke-11 kali berturut-turut dan berharap DPRD serta para pemangku kepentingan dapat menggunakan hasil pemeriksaan ini sebagai dasar dalam pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat wajib menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan maksimal 60 hari setelah LHP diterima. Berdasarkan data per Desember 2024, dari 1.590 rekomendasi yang diberikan, masih terdapat 57 yang belum ditindaklanjuti dan 474 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai. Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Pemprov Sulbar masih berada di angka 66,61%, di bawah standar nasional sebesar 75%.
BPK menekankan pentingnya komitmen berkelanjutan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.