Penundaan Pelaksanaan Pemeriksaan LKPD TA 2019 seSulbar

Mamuju (31/03), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019 dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Sulawesi Barat. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Sulwesi Barat, Muhamad Toha Arafat didampingi oleh Kepala Subauditorat Ali Wardhana dan Kepala Sekretariat Perwakilan Asih Waryanti menerima LKPD Unaudited secara terpisah dari masing-masing pimpinan Kepala Daerah dan/atau yang mewakili.

Mengingat pelaksanaan kegiatan penyerahan LHP atas LPJ Banparpol dilakukan dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) atas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka dalam pelaksanaannya dilakukan secara terpisah (dua hari yakni Senin, 30 dan Selasa, 31 Maret 2020) dan terbatas dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna menghindari dan memutus penyebaran COVID-19. Di mana, pada hari pertama penyerahan di awali oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, kemudian dilanjutkan dari Pemerintah Kabupaten Mamasa dan terakhir oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Khusus penyerahan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, penyerahan dilakukan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi berupa telekonfrensi antara Kalan dengan Pemerintah Sulawesi Barat, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muhammad Idris beserta jajarannya. Sedangkan pada hari ke-dua, penyerahan LKPD Unaudited berturut-turut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju, Pasangkayu, Majene, dan Mamuju Tengah kepada BPK.

Dalam sambutannya, Kalan sangat mengapresiasi kinerja pemerintah daerah karena telah menyampaikan LKPD Unaudited kepada BPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selain itu Muhamad Toha juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan akan disampaikan kemudian, menunggu arahan pimpinan terkait kebijakan pemeriksaan dalam masa KLB atas COVID-19.