BPK Menerima LKPD TA 2020 (Unaudited) dan Menyerahkan IHPD Tahun 2020

 

(Gowa, 29/03) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (BPK Sulbar) secara resmi menerima Laporan Keuangan Unaudited dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada acara Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat di Kantor Sementara BPK Sulbar pada Senin, 29 Maret 2021. Dalam kesempatan itu, Laporan Keuangan tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Ali Baal Masdar. “Mudah-mudahan untuk LKPD TA 2020, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali mendapatkan penilaian dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya,” harap Ali Baal dalam sambutannya setelah menyerahkan Laporan Keuangan.

Terkait hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang telah menyampaikan LKPD TA 2020 Unaudited kepada BPK sebelum tanggal 31 Maret 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI Herry Ridwan dalam sambutannya setelah menerima Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2020. “BPK mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang telah menyampaikan LKPD Unaudited TA 2020 kepada BPK sebelum tanggal 31 Maret 2021. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada BPK ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah,” sambut Herry Ridwan.

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi merupakan Laporan Keuangan Unaudited TA 2020 ke-4 yang diterima BPK Sulbar setelah sebelumnya BPK Sulbar menerima Laporan Keuangan Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Polewali Mandar, dan Mamuju Tengah pada tanggal 25 s.d. 26 Maret 2021 lalu. Laporan Keuangan tersebut secara berturut-turut diserahkan oleh Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Wakil Bupati Polewali Mandar M. Natsir Rahmat, dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Amin Jasa.

Atas LKPD TA 2020 Unaudited yang diserahkan ini, BPK dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terinci sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku dalam pemeriksaan. Mengingat keterbatasan waktu pemeriksaan, BPK Sulbar berharap agar sinergi antara Pemprov/Pemkab dan Tim Pemeriksa dapat berjalan dengan baik. “Kami harapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten beserta jajarannya dapat membangun komunikasi yang aktif dan intens terkait kendala dan hambatan yang terjadi selama pemeriksaan dengan tim pemeriksa. Kami juga mohon dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten beserta jajaran untuk bersama-sama menjaga integritas tim pemeriksa dan integritas kita semua sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Herry.

Acara ini diakhiri dengan penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020. IHPD Tahun 2020 berisi informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah se-provinsi Sulawesi Barat yang disajikan berdasarkan pengelompokan jenis pemeriksaan, tema dan fokus pemeriksaan, serta menyajikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah. Ikhtisar ini diharapkan mampu menjadi media evaluasi bagi pemerintah di lingkup Provinsi Sulawesi Barat untuk memonitor pengelolaan keuangan daerah. “Semoga ikhtisar ini mampu menjadi media evaluasi dan benchmarking bagi masing-masing entitas, menjadi media monitoring bagi Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta dapat memberi informasi kepada pemangku kepentingan sehingga dapat dijadikan acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” tutup Herry. DF