Wajar Tanpa Pengecualian, Opini atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2015

DSC_0613Senin, tanggal 6 Juni 2016 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat dan Gubernur Sulawesi Barat. Penyerahan bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinisi Sulawesi Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Staf Ahli BPK RI, Drs. J. Widodo H. Mumpuni, MBA, Ak yang didampingi Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Barat, Sumedi, SH, CN kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Andi Mappangara,S.sos dan Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Anwar Adnan Saleh. Turut hadir dalam penyerahan ini, pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI,  disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat TA 2015 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Internal (SPI) yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas, maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat  TA 2015 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.

Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedua kalinya bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan sistem akuntansi dari Cash Toward Accrual menjadi Accrual tidak berdampak signifikan terhadap kualitas laporan yang disajikan. Hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang matang antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan seluruh pemangku kepentingan termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak hentinya memberikan arahan/pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar kualitas laporan keuangan tidak turun.

Namun demikian, BPK RI masih mengungkapkan beberapa catatan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, di antaranya: 1) Terdapat Kesalahan Penganggaran Belanja dan Pengklasifikasian Aset Tetap; 2) Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2015 Disetorkan Ke Kas Daerah Melewati Batas Waktu Yang Ditentukan; serta 3) Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum tertib.

Sebagaimana diketahui, Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 dimaksudkan untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 16 ayat (1), Pemeriksaan LKPD TA 2015 dalam rangka pemberian pendapat/opini didasarkan pada empat kriteria, yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektifitas SPI. Adapun penyerahan LHP atas LKPD merupakan kewajiban konstitusional BPK RI berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2) dan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2). (h’ntu mam).