SERAH TERIMA LHP KINERJA SEMESTER II TAHUN 2021

Gowa, (23/12) – Bertempat di kantor sementara BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Perwakilan, Hery Ridwan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semeter II Tahun 2021 BPK Perwakilan Sulawesi Barat kepada Gubernur dan Bupati dalam lingkup Pemerintah se-Provinsi Sulawesi Barat secara daring, yang meliputi:

  • Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta Instansi terkait lainnya;
  • Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju serta Instansi terkait lainnya;
  • Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar serta Instansi terkait lainnya;
  • Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing TA 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Instansi terkait lainnya;
  • Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal TA 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah; dan
  • Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah TA 2019 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Hery Ridwan mengingatkan bahwa permasalahan-permasalahan dan rekomendasi yang diungkapkan dalam LHP tersebut hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah baik pemerintah provinsi dan kabupaten dalam memperbaiki kinerja pengelolaan program dan kegiatan. Bagi para pemangku kepentingan, agar dapat memanfaatkan LHP BPK sebagai acuan untuk melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, Hery Ridwan juga mengingatkan agar pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Lebih lanjut, Hery Ridwan mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam pengelolaan program dan kegiatan dan mengucapkaan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang telah bersinergi dengan BPK RI dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Serta berharap agar hubungan dan sinergitas yang baik tersebut dapat tetap terjaga sehingga dapat mewujudkan Provinsi Sulawesi Barat yang maju, makmur, dan malaqbi.

Pada kesempatannya, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Siti Suraedah Suardi menyampaikan apresiasi atas kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat yang telah menjalankan amanat undang-undang dalam mendorong pemerintahan di daerah semakin transparan, akuntabel dan terarah dalam proses pembangunan. Di tempat terpisah, Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar menghimbau kepada Bupati dan OPD terkait dalam lingkup Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melaksanakan dan menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 pasal 21 ayat (1) dan (2) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.