Opini WTP atas LKPD Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2015

DSC_4308Mamuju Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran (TA) 2015 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa LKPD Kabupaten Mamuju Tengah TA 2015 telah disusun sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan di dalamnya tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah didukung susunan dan rancangan unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Hal tersebut terungkap dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Mamuju Tengah yang digelar pada tanggal 2 Agustus 2016 di Aula lantai 3 Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Laporan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Sumedi kepada Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Arsal Aras dan Bupati Mamuju Tengah, Aras Tammauni. Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Mamuju Tengah TA 2015 merupakan perwujudan kewajiban BPK berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2) dan Undang-Undang  Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara  (UU Nomor 15 Tahun 2004) Pasal 17 ayat (2) yang mengatur bahwa  BPK memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerahkan LHP atas LKPD kepada dewan perwakilan dan kepala daerah.

DSC_4372Pemberian pendapat/opini merupakan tujuan pemeriksaan atas LKPD  yang ditegaskan dalam  UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1): pemberian pendapat/opini atas LKPD TA 2015 didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);  kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Pencapaian opini WTP ini adalah yang pertama kalinya bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sekaligus peningkatan opini dari tahun sebelumnya yaitu opini wajar dengan pengecualian. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun usia Kabupaten Mamuju Tengah relatif masih “muda”, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah telah dapat mengelola keuangan dengan baik. Selain itu, pencapaian ini  menunjukkan bahwa perubahan sistem akuntansi dari CTA menjadi Acrual tidak berdampak signifikan terhadap kualitas laporan keuangan yang disajikan. (h’ntumam)