Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara TA 2015: Wajar Tanpa Pengecualian

DSC_3871Mamuju-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran (TA) 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara. Penyerahan mengambil tempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Sumedi, dan diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Utara, Lukman Said, dan Bupati Mamuju Utara, Agus Ambo Djiwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK,  disimpulkan bahwa LKPD Kabupaten Mamuju Utara TA 2015 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara tanggal 31 Desember 2015, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Berdasarkan simpulan tersebut, maka BPK menyatakan bahwa opini atas LKPD Kabupaten Mamuju Utara TA 2015 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Opini WTP ini sekaligus menandakan bahwa LKPD Kabupaten Mamuju Utara TA 2015 mengalami peningkatan dibandingkan dengan opini LKPD Kabupaten Mamuju Utara TA 2014, Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

DSC_3797BPK menekankan dalam LHP tersebut bahwa pada TA 2015, Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara menerapkan akuntansi berbasis Akrual pertama kali sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara tidak menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahun 2014 berbasis Kas Menuju Akrual menjadi Laporan Keuangan Tahun 2014 berbasis Akrual. Dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan penerapan akuntansi berbasis Akrual disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan Laporan Keuangan.

Sebagaimana diketahui, Pemeriksaan atas LKPD TA 2015 dimaksudkan untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran penyajian LKPD. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa: Pemeriksaan LKPD TA 2015 dalam rangka pemberian pendapat/opini didasarkan pada empat kriteria, yaitu 1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, 2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4) efektifitas SPI. Adapun penyerahan LHP atas LKPD merupakan kewajiban konstitusional BPK berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2) dan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2). (h’ntumam).