Capaian Opini WTP Merupakan Buah dari Kerja Sama, Kerja Keras, Kesungguhan, dan Komitmen Pemprov Sulbar

Mamuju, (25/06) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran (TA) 2019. Penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat melalui Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Siti Suraidah Suhardi. Dalam pelaksanaannya, penyerahan LHP dilakukan oleh Anggota VI BPK RI / Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Harry Azhar Azis melalui Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI, Muhamad Toha Arafat dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Siti Suraidah Suhardi dan Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar serta disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa yang mengikuti pelaksanaan penyerahan LHP secara daring.

Pemeriksaan terhadap LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusi BPK yang bertujuan untuk memberikan opini terkait kewajaran atas penyajian laporan keuangan dan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, serta sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada DPRD dan Gubernur sesuai dengan Kewenangannya.

Dalam sambutannya, Harry Azhar Azis menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2019, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk keenam kalinya secara berturut-turut sejak TA 2014. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan mengingatkan Gubernur Sulawesi Barat beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pasal 20 ayat (3).

 

Lebih lanjut, Harry Azhar Azis menyampaikan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 dan 2020, beberapa indikator kesejahteraan menunjukkan kecenderungan peningkatan tren seperti (1) ekonomi Sulawesi Barat pada triwulan I tahun 2020 tumbuh 4,92%, lebih tinggi dari nasional sebesar 2,97%; (2) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tahun 2019 di Sulawesi Barat sebesar 3,18%, lebih rendah dari nasional sebesar 5,28%; (3) tingkat kemiskinan di Sulawesi Barat tahun 2019 sebesar 10,95%, lebih tinggi dari nasional  yang hanya satu digit (9,22%); (4) tahun 2019, Gini Ratio di Sulawesi Barat sebesar 0,365, lebih rendah dibandingkan nasional (0,382); (5) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulawesi Barat pada tahun 2019 sebesar 65,73, lebih rendah daripada capaian nasional 71,92; dan (6) tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Mei) 2020 di Sulawesi Barat sebesar 1.73% pada periode yang sama, persentase tersebut menunjukkan lebih tinggi dari nasional 0,90%. “Kami berharap pada tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mampu meningkatkan IPM, menekan tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan laju inflasi,” jelasnya, sehingga capaian opini WTP yang telah dipertahankan enam kali berturut-turut tersebut tidak sia-sia jika diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Sulawesi Barat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Siti Suraidah Suhardi menyampaikan selamat kepada Gubernur Sulawesi Barat beserta jajarannya atas predikat Opini WTP yang telah diraih untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Hal tersebut merupakan buah dari kerja sama, kerja keras, kesungguhan, dan komitmen pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Diharapkan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi TA 2019 ini menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, efektif, dan efisien dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” jelasnya.

Senada dengan Ketua DPRD, Gubernur Sulawesi Barat menyampaikan bahwa capaian opini WTP yang keenam kalinya merupakan buah kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Unsur Forkopimda, Instansi Vertikal yang ada di Sulawesi Barat dan Stakeholder yang selalu mendukung, memberikan support, bahkan kritik yang konstruktif untuk perbaikan. “Atas beberapa permasalahan yang diungkap BPK dalam temuan pemeriksaan, merupakan kewajiban kami dalam perbaikan ke depan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku” ungkap Ali Baal Masdar.

Selain melakukan penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2019, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 periode 1 Juli s.d. 31 Desember 2019 sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara BPK dengan DPRD terkait dengan pelaksanaan kewajiban penyampaian IHPS dan penyerahan LHP kepada DPRD serta Gubernur/Bupati.

Acara penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2019 dalam Sidang Paripurna dilakukan secara langsung dan virtual menggunakan sarana aplikasi Zoom Meeting. Hal tersebut dilakukan sesuai imbauan pemerintah terhadap penerapan New Normal dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam lingkup wilayah Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat. Dalam pelaksanaannya, kegiatan penyerahan LHP tersebut berlangsung khidmat dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris Pimpinan Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta insan pers. AS