BPK Sulbar Serahkan LHP dan IHPD Tahun 2022 Kepada Pemprov Sulbar

Mamuju (22/05)- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (BPK Sulbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022, serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022. LHP dan IHPD diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi yang didampingi Kepala Perwakilan BPK Sulbar Hery Ridwan kepada Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi serta Pj. Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Barat, pada hari Senin 22 Mei 2023.

Dalam sambutanya, Laode Nusriadi menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. “Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP untuk yang kesembilan kalinya yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat”, tegas Laode Nusriadi. Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD namun perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Dalam kesempatan ini, BPK Sulbar juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 yang berisi ringkasan atas 23 hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2022 di wilayah provinsi Sulawesi Barat, yang meliputi 7 LHP LKPD, 6 LHP Kinerja, dan 10 LHP Dengan Tujuan Tertentu.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sulawesi Barat menekankan bahwa opini yang diberikan merupakan bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras seluruh pihak, dari SKPD selaku entitas pelapor, DPRD sebagai pihak legislatif, dan seluruh stakeholder terkait yang selalu membimbing dan mendampingi serta mengawasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. “Opini WTP yang diberikan oleh BPK RI, pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja pengelola keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang selama ini kita lakukan dan merupakan indikator penilaian tertinggi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat”, jelas Zudan Arif Fakrulloh.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para pimpinan instansi vertikal, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.