Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Pasangkayu Capai Rp42 Miliar, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran

PASANGKAYU – Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2024, diketahui jika perjalanan dinas pemerintah Kabupaten Pasangkayu senilai Rp42 miliar.

Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 Nomor : 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2025, oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Berita selengkapnya. . .