Arahan Kepala Perwakilan Dalam Rangka Pemeriksaan Semester II Tahun 2022

Mamuju (22/08) – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat Hery Ridwan menyampaikan pengarahan dalam rangka pemeriksaan semester II tahun 2022 kepada seluruh tim pemeriksa dan pejabat struktural di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada Senin tanggal 22 Agustus 2022. Dalam pengarahan tersebut, Hery Ridwan menyampaikan pentingnya bagi seluruh tim pemeriksa untuk memahami visi, misi dan renstra BPK,  dimana BPK akan meningkatkan perannya dalam memberikan perbaikan berkelanjutan atas program pembangunan pemerintah, melalui pemeriksaan Tematik Nasional yang difokuskan pada isu yang menjadi perhatian bersama dan tujuh agenda pembangunan prioritas nasional (PN) maupun pemeriksaan yang bersifat mandiri.

Dalam Rencana Kerja Pemeriksaan Semester II Tahun 2022, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat akan melaksanakan lima pemeriksaan kinerja dan tiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Adapun pemeriksaan kinerja meliputi 1) pemeriksaan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada RSUD Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan prioritas nasional ke-3, 2) pemeriksaan efektivitas sistem pencegahan korupsi pada Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan prioritas nasional ke-7, 3) pemeriksaan kegiatan penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman pada Kabupaten Polewali Mandar yang merupakan prioritas nasional ke-5, 4) pemeriksaan pengelolaan pendapatan daerah pada Kabupatan Mamuju Tengah dan 5) pemeriksaan pengelolaan pendapatan daerah pada Kabupaten Mamasa. Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi,1) Pemeriksaan Covid-19 lanjutan program perlinsos BLT-DD tahun 2021 s.d Semester I tahun 2022 pada Kabupaten Pasangkayu yang merupakan prioritas nasional ke-7, 2) pemeriksaan DTT Kepatuhan atas Pengelolaan BMD dalam Pengelolaan Manajemen Aset pada Kabupaten Mamuju dan 3) pemeriksaan belanja daerah pada Kabupaten Majene.

Untuk itu, Kepala Perwakilan selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan berharap kepada tim pemeriksa untuk dapat mengkomunikasikan kepada entitas mengenai tujuan pemeriksaan yang dikaitkan dengan Renstra BPK dalam rangka mengawal tercapainya tujuan pembangunan sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD dan RPJMN. Serta berpesan kepada para pemeriksa dalam proses pemeriksaan agar mematuhi pedoman/kebijakan pemeriksaan dan seluruh peraturan yang berlaku, melakukan Quality Control secara berjenjang, melakukan Quality Assurance, serta menjaga nilai-nilai dasar BPK. Pada akhir kegiatan dilakukan sosialisasi mengenai gratifikasi kepada seluruh tim pemeriksa oleh Kasubbag Hukum, Dedi Setyawan, dengan sosialisasi ini diharapkan pemeriksa dapat mengidentifikasi gratifikasi yang mungkin terjadi selama pemeriksaan dan tindakan yang harus dilakukan apabila menemukan adanya gratifikasi.