PENYERAHAN LHP ATAS LKPD KABUPATEN MAMASA TA.2023

Mamuju (12/06) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran (TA) 2023. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Rizki Satriyo Nugroho, didampingi Plh. Kepala Perwakilan, Muhammad Ali Porseni Baso, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Orsan Soleman dan Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain. di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada Rabu, 12 Juni 2024

LKPD merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memperoleh mandat untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD. Atas dasar hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat sendiri telah melaksanakan pemeriksaan kewajaran penyajian dan pengungkapan atas LKPD Kabupaten Mamasa TA 2023.

Dalam sambutannya, Rizki menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Mamasa TA 2023 dilaksanakan dengan memperhatikan empat kriteria yaitu (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dengan memperhatikan Standar Pemeriksaan dan Tingkat Materialitas atas penyajian LKPD Kabupaten Mamasa TA 2023, BPK memberikan Opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) dengan ditemukannya beberapa permasalahan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Kabupaten Mamasa TA 2023 yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti antara lain (1) Penganggaran dan pelaksanaan Pendapatan, Belanja, Defisit, dan Pembiayaan Pinjaman tidak sesuai ketentuan serta pengelolaan kas belum memadai; (2) Belanja Modal Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan (3) Pengelolaan Belanja Tak Terduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan; dan (4) Pengelolaan Aset Tetap Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan serta Aset Tetap Lainnya belum tertib.

Lebih lanjut, Rizki berharap agar dengan capaian opini WDP tersebut dapat menjadi pendorong serta pemacu bagi Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam melaksanakan perbaikan pengelolaan keuangan daerah di tahun berikutnya dan berharap agar DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, serta mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Turut hadir Plh. kepala BPK Perwakilan Sulawesi Barat  Muhammad Ali Porseni Baso, Kepala Sub Auditorat Rizki Satriyo Nugroho, kepada Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Orsan Soleman dan Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain, Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Para Kepala Dinas/Badan/Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa dan Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat serta tamu undangan lainnya.