Mamuju, (29/01). Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Sulawesi Barat Eydu Oktain Panjaitan, mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPK RI tahun 2018 di Auditorium BPK Provinsi Sulawesi Barat. Pengambilan sumpah tersebut diikuti oleh 9 peserta dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, yang terdiri atas Golongan III sebanyak 7 orang yang terdiri atas Sdri Siahaan Felina Juwita, April M. E. Pasaribu, Anisa Chumaarisaturrifah, Alme Winardiani, Selli Cahyani Tampubolon, Sdr Rizwan Zauhar, dan Agusmansyah, serta Golongan II sebanyak 2 orang yang terdiri atas Sdri Karina Suhardita dan Sdr Husen Wahyu Adi. Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK RI oleh Kalan.
Dalam sambutannya, Sekjen BPK RI menyampaiakan bahwa sumpah/janji PNS merupakan sebuah kontrak antara seorang PNS dengan diri sendiri, instansi, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga seorang PNS harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan instansinya. Selain itu, Sekjen juga mengingatkan untuk tidak merendahkan diri dengan menjual prinsip dan melakukan hal yang dapat mencederai kredibilitas pribadi dan instansi serta merugikan negara.
Bagi pegawai BPK yang akan ditempatkan pada unit kerja teknis atau unit penunjang/pendukung yang memiliki peran yang sama besar dalam mendukung tugas utama BPK. Oleh karena itu, para pegawai dituntut untuk belajar mencintai pekerjaan, selalu mengembangkan dan meningkatkan kompetensi dengan selalu belajar dan meningkatkan kemampuan diri, memegang teguh integrasi, independensi, dan profesionalitas.
Acara pengambilan sumpah/janji PNS ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama peserta oleh Kalan beserta para pejabat dan tamu undangan lainnya