Mamuju (14/12). – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta pemerintah. Dalam rangka menjalankan amanah tersebut BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) sampai dengan Semester II Tahun 2022 yang berlangsung mulai 14 s.d. 16 Desember 2022 di Ruangan Serba Guna BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang diikuti oleh Wakil Bupati dan/atau yang mewakili, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, serta Kepala Badan Keuangan se-Provinsi Sulawesi Barat tersebut dimaksudkan untuk memutakhirkan posisi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pejabat berdasarkan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan” serta untuk mengetahui kesiapan Pemerintah Provinsi/Kabupaten dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2022 dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI Hery Ridwan di dampingi Kepala Subauditorat Nursiska Ria menyampaikan nilai capaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat sebesar 74,71% dimana capaian tersebut masih dibawah target nasional yaitu sebesar 75%.
“tindak lanjut atas rekomendasi berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung yang cukup, kompeten, dan relevan serta telah diverifikasi oleh aparat pengawas intern wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima” terang Hery Ridwan.
Untuk meningkatkan persentase capaian tindak lanjut Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat, pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyelesaian Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh para Kepala Daerah dan Kepala Inspektorat Provinsi/Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat dengan disaksikan Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI.