Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dipertegas dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tetang Badan Pemeriksa Keuangan, menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan.