Mamuju, (5/6). BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran (TA) 2017. Penyerahan LHP Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan pada Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang diserahkan langsung oleh Auditor Utama BPK, Saiful Anwar Nasution dan di terima langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat M. Ali Baal Masdar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun ini berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diterimanya selama tiga tahun berturut-turut. Namun demikian, Auditor Utama BPK tetap mengingatkan meskipun opini WTP masih terdapat beberapa permasalahan yang wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.