Mamuju, (06/08) – Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Biro SDM BPK RI Nomor 1073/ND/X.3.07/2020 tentang penempatan sementara Sdri. Selli Cahyani Tampubolon, bersama dengan suami tercinta David Fernando Napitupulu, Selli menghadap Kepala Perwakilan untuk izin mengikuti suami bekerja di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Bertempat di Ruang Kerja Kepala Perwakilan, Selli dan suami disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI Muhamad Toha Arafat, dan didampingi oleh Ketua Tim Pemeriksa Yasni Raya Pairunan yang saat itu mewakili Kepala Subauditorat Ali Wardha na, yang sedang tidak berada di tempat.
Mewakili seluruh pegawai, MT Arafat mengucapkan terima atas kerja keras Selli selama di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat khususnya pada Subauditorat atas atensi dan sumbangsihnya selama ini. Selain itu, beliau juga berpesan agar selalu menjaga nama baik BPK RI, khususnya BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dan tetap menjaga silaturahmi meskipun sudah tidak bekerja di Sulawesi Barat. Selli yang saat itu ditemani suami juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Sulbar karena telah diperkenankan bersatu dengan suami tercinta setelah berpisah dalam waktu yang cukup lama. “Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada BPK Sulbar khususnya Bapak Toha yang telah mengizinkan kami untuk melepas kerinduan yang tersimpan selama 1.5 tahun ini,” ujar Selli. DF