Mamuju, (13/07) – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (pasal 20) dan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (pasal 8, ayat 5) yakni “pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima dan tindak lanjut atas rekomendasi berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung yang cukup, kompeten dan relevan serta terverifikasi oleh aparat pengawas intern”. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dimaksud dapat dikenai sanksi administratif. Untuk itu, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) untuk periode Semester I Tahun 2020.
Bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Entry Meeting atas pelaksanaan pemantauan dan pembahasan TLRHP yang dilaksanakan secara daring tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI, Muhamad Toha Arafat dan diikuti secara virtual oleh Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Anggraeny Anwar, Wakil Bupati Majene, Lukman, Wakil Bupati Polewali Mandar, Muh. Natsir Rahmat, Wakil Bupati Mamasa, Martinus Tiranda, Wakil Bupati Pasangkayu, Muhammad Saal, Wakil Bupati Mamuju Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Askary. Selain itu turut hadir para Inspektur Pemerintah se-Sulawesi Barat bersama Admin dan Inputter Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) pada masing-masing pemerintah se-Sulawesi Barat, serta Tim Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Dalam sambutannya, MT Arafat menyampaikan harapannya atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan agar masing-masing pemerintah daerah (1) mengoptimalkan tugas Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan; (2) membentuk dan mejalankan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; dan (3) membentuk dan mengoptimalkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
Selain itu, Ia juga menyampaikan progress Pemantauan TLRHP per 31 Juni 2020, serta mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, dan Pemerintah Kabupaten Mamasa yang telah menindaklanjuti lebih dari 80% rekomendasi hasil pemeriksaan. Serta mengingatkan kepada seluruh Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan bahwa kebijakan PTL yang dilakukan saat ini adalah rekomendasi dengan Status 3 (Belum ditindaklanjuti) didorong minimal ke Status 2 (Belum sesuai dan dalam Proses Tindak Lanjut) dan Tim Tindak Lanjut agar memedomani Action Plan LHP dalam memantau perkembangan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Anggraeny Anwar dalam sambutannya mengucapkan syukur atas hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang secara umum kualitas penyajian laporan keuangan telah mengalami peningkatan yang tercermin dari raihan opini WTP terhadap 7 (tujuh) entitas atau 100 % yaitu Pemerintah Provinsi dan 6 Pemerintah Kabupaten di Sulawesi Barat. Selain itu, selaku penanggung jawab Tindak Lanjut Penyelesaian Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Enny menyampaikan harapannya kepada semua entitas pemeriksaan agar dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK minimal 80%. AS