Mamuju, (07/07) – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik serta Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/155/Sulbar/III/2020 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan workshop verifikasi, evaluasi, dan pelaporan bantuan keuangan partai politik dengan menghadirkan Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI, Muhamad Toha Arafat sebagai narasumber dalam memberikan materi terkait pemeriksaan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.
Acara yang langsung di ruang meeting lantai II Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat menghadirkan Para Pengurus Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Dalam pelaksanaannya, Kepala Perwakilan, MT Arafat menyampaikan alur Pertanggungjawaban atas Bantuan Keuangan Partai Politik sejak diterima hingga pemeriksaan oleh BPK dan mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Bantuan Partai Politik tersebut diprioritaskan untuk tujuan Pendidikan politik seperti seminar dan workshop, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, maupun pertemuan lainnya sesuai tusi.
Selain itu, MT Arafat juga menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan para Pengurus Partai Politik yang hadir dalam rangka pertanggungjawaban atas Dana Bantuan Partai Politik yang diterima diantaranya seperti, ketepatan rekening penerima bantuan keuangan partai politik, kesesuaian jumlah bantuan keuangan partai politik antara yang dilaporkan dalam LPJ dengan yang diterima, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ, dan kepatuhan penggunaan bantuan partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada sesi tanya jawab salah satu peserta mempertanyakan terkait adanya kuitansi internal partai sebagai salah satu dokumen pertanggungjawaban yang dinilai menyulitkan karena tidak semua pengeluaran jumlahnya besar misalnya untuk keperluan fotocopy yang besarannya hanya sekitar Rp5.000,- dan tingginya mobilitas bendahara sehingga kuitansi internal tidak dapat langsung diberikan. Atas permasalahan tersebut, MT Arafat pertama-tama menyampaikan prinsip BPK dalam proses pemeriksaan bahwa tidak ingin mengakibatkan timbulnya kerugian bagi siapa pun atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta tidak mengakibatkan kerugian bagi Negara/Daerah untuk menyatukan persepsi bagi para peserta kegiatan. Terkait pengeluaran administrasi yang nilainya tidak terlalu besar, dapat disiasati dengan mengeluarkan Kas Kecil dari bendahara. AS