Mamuju (26/04), BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan Peserta Pelatihan Kepemimpinan (LATPIM) IV Angkatan II Provinsi Sulawesi Barat. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembelajaran materi “Integritas” yang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan LATPIM Tk. IV yang telah dilaksanakan sejak tanggal 23 April lalu.
Penunjukan BPK Provinsi Sulawesi Barat sebagai tujuan visitasi tak lain ialah karena meteri pembalajaran terkait “Integritas” merupakan salah satu dari tiga nilai dasar yang dimiliki oleh BPK RI dalam hal ini BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat yakni Independensi, Integritas, dan Profesionalisme.
Peserta LATPIM disambut langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat Eydu Oktain Panjaitan, yang juga bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan Visitasi LATPIM Tk. IV tersebut. Dalam kesempatannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan Nilai-nilai Dasar BPK sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang mempunyai wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daera, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, BUMN/D, Badan Layanan Umum, dan lembaga atau badan yang mengelola keuangan negara. Serta menjelaskan penerapan nilai Integritas dalam pelaksanaan tugas termasuk hal-hal yang wajib dilakukan dan hal-hal yang dilarang dalam penerapan kode etik.
Setelah pemaparan singkat oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, para peserta yang notabenennya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat ini sangat antusias saat memasuki sesi tanya jawab, dimana hampir seluruh peserta turut menyampaikan pertanyaan, umumnya para peserta mengajukan pertanyaan terkait best practice penerapan nilai Integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kegiatan ini merupakan kerja sama yang pertama anatar BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Barat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta LATPIM Tk. IV terhadap pengaplikasian Nilai Dasar BPK (Integritas) dalam pelaksanaan tugas.