Mamuju (30/04), BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD TA 2018 se-Provinsi Sulawesi Barat. Penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Barat yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan kepada Para Kepala Daerah atau Pejabat yang mewakili dan Para Ketua DPRD se-Provinsi Sulawesi Barat.
Entitas yang pertama kali menerima LHP dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang diterima langsung oleh Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Amalia Fitri Aras dan Ali Baal Masdar yang selanjutnya secara berurutan diterima oleh Ketua DPRD dan Perwakilan dari Bupati Kabupaten Mamuju, Suraidah Suhardi dan Gustomir, Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Kabupaten Majene, Darmansyah dan Lukman , Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Natsir Rahmmat, Ketua DPRD dan Perwakilan dari Bupati Kabupaten Pasangkayu, Nurlatif dan A. Rahmat, Ketua DPRD dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, Arsal Aras dan Muhammad Amin Jasa, dan Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Mamasa, Josefanus Daeniawa Paotonan dan Ramian Badawi.
Dalam Sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat manyampaikan sasaran dalam pemeriksaan atas Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) APBD TA 2018 yaitu 1) Apakah Banparpol diterima melalui nomor rekening kas umum Parpol atau rekening Parpol; 2) Apakah jumlah Banparpol yang dilaporkan di dalam LPJ sama dengan jumlah Banperpol yang diterima; 3) Apakah bukti pendukung yang dilampirkan dlam LPJ lengkap dan sah; serta 4) Apakah Banparpol digunakan sesuai dengan proporsi dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, hasil pemeriksaan BPK atas Banparpol berupa “simpulan pemeriksaan” yaitu 1) Sesuai kriteria, pemeriksa menemukan ketidakpatuhan yang material; 2) Sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu, pemeriksa menemukan adanya ketidakpatuhan material namun tidak berdampak luas atas keseluruhan LPJ Banparpol; dan 3) Tidak Sesuai Kriteria, pemeriksa menemukan adanya ketidakpatuhan material yang bedampak luas pada keseluruhan LPJ Banparpol.
Adapun hasil pemeriksaan BPK atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD TA 2018 se-Provinsi Sulawesi Barat sebagia beriku:
Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Banparpol TA 2018
dari table di atas, diketahui bahwa dari 75 Partai Politik (Parpol) yang diperiksa, terdapat 36 Parpol yang telah sesuai dengan kriteria, 38 Parpol yang telah sesuai dengan kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu, serta terdapat 1 Parpol yang tidak sesuai dengan kriteria.