Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 11 menyatakan bahwa dalam rangka meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 duruf d, BPK dapat melakukan pemanggilan kepada seseorang.