Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan olah akuntan publik.