BPK di Periksa oleh siapa?

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan olah akuntan publik.