Mamuju – SDM, Hukum dan Humas – Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD pada hari Senin, (30/06), Kepala Perwakilan, Sumedi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Prov Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013 pada Gubernur Sulawesi Barat, dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat. LHP tersebut diserahkan Kepala Perwakilan kepada Ketua DPRD Prov Sulbar dan Gubernur Sulbar.
Dalam sambutannya, Kalan BPK Sulbar, bahwa untuk memenuhi amanat Pasal 23 E perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 17 ayat (2) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 32 ayat (1) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BPK RI menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulbar TA 2013 kepada DPRD Provinsi Sulbar dan kepada Pemerintah Prov Sulbar. LHP atas LKD tersebut terdiri diri LHP atas LK, LHP atas SPI, dan LHP atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan.
LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas LK Pemerintah Prov Sulbar, yang bertujuan memberikan opini (pendapat) yang memadai apakah LK Pemerintah Prov Sulbar telah disajikan secara wajar dengan berdasarkan pada kesesuaian dengan SAP (standar akuntansi pemerintah) kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Mengingatkan kembali kepada kepala daerah beserta jajarannya untuk lebih aktif lagi mengupayakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Selanjutnya Kepala Perwakilan mengharapkan agar DPRD melaksanakan fungsinya dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.