Rabu (26/03) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (BPK Sulbar) menyelenggarakan kegiatan serah terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2024 Entitas Pemeriksaan (Pemerintah Provinsi/Kabupaten) Provinsi Sulawesi Barat. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun LKPD dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun berkenaan. Kepala Daerah diwajibkan untuk menyampaikan LKPD tersebut kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selengkapnya. . .