Mamuju (ANTARA Sulbar) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2013 lingkup pemerintah provinsi setempat hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) akibat pengelolaan aset tetap yang tidak berjalan maksimal.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulbar, Sumedi SH dalam acara rapat paripurna istimewa penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Sulbar di Mamuju, Senin.
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar, H.Hamzah Hapati Hasan, didampingi para wakil Ketua DPRD Sulbar diantaranya, Muhammad Natsir Nawawi, Muhammad Jayadi dan Hasan Sulur.
Dari kalangan eksekutiv juga dihadiri langsung Gubernur Sulbar, H Anwar Adnan Saleh, Wakil gubernur Sulbar, Ir.H.Aladin S Mengga, Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin dan sejumlah pimpinan SKPD yang ada di daerah itu.
Menurut Sumedi, setelah dilakukan pemeriksaan atas laporan penggunaan keuangan daerah maka jajarannya memberikan penilaian opini WDP.
“Atas permasalahan yang menjadi rekomendasi BPK sudah menunjukkan adanya perbaikan. Hal ini terlihat dari kewajaran penyajian laporan yang tidak signifikan mempengaruhi kewajaran penyajian laporan belanja modal,” kata dia.
Namun demikian, dari tiga permasalahan yang ditindikalanjuti maka ada satu permasalahan yang harus diprioritaskan yakni pengelolaan aset tetap.
Sumedi menyampaikan, kegiatan sensus atas barang tahun 2005 hingga tahun 2012 telah memberikan hasil yang baik. Akan tetapi, masih ditemukan permasalahan yang ikut mempengaruhi kewajaran atas laporan keuangan diantaranya aset yang dihibahkan tidak ada data pendukungnya.
“Dari nilai aset tetap hasil sensus yang fisiknya belum dapat ditelusuri keberadaan atas aset yang bersumber dari P3D dan APBD senilai Rp32 milyar lebih,” jelasnya.
Kemudian kata dia, barang hilang yang masih tercatat dalam proses oleh Majelis TP/TGR senilai Rp416 juta, serta pertambahan mutasi sebesar Rp5 milyar lebih,” terangnya.
Berdasarkan permasalahan itu kata dia, maka laporan keuangan pemprov Sulbar di tahun 2013, maka BPK harus memberikan opini WDP.
“Kami meminta agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti, sehibgga laporan keuangan di tahun 2014, tidak lagi ditemukan permasalahan yang dapat mengganggu kewajaran atas penyajian laporan keuangan pemerintah provinsi Sulbar,” ungkap Sumedi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar, H Hamzah Hapati Hasan menyampaikan, rekomendasi BPK ini harus ditindkalnjuti minimal 60 hari setelah pemberian opini./Agus Setiawan/
Reporter : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Sumber: http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/56146/bpk-sulbar-raih-wdp-akibat-pengelolaan-aset