Senin (22/05) – Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran (LKPD TA) 2022 yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.