Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov diberi waktu selama 60 hari, atau dua bulan untuk mengkoreksi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pada Rapat Paripurna DPRD Sulbar penyerahan hasil BPK RI, atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin (22/5/2023) lalu.
Pada rapat tersebut BPK membuat tujuh catatan penting. [selanjutnya]