Gowa – Humas dan TU Perwakilan
Jum’at (20/05) – Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 (LKPD TA 2021) pada Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memerhatikan kesesuaian pada Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.