Jakarta, (13/01) – BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak atas kegiatan Pemilihan Jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk bekerja Untuk dan Atas Nama BPK dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dengan KAP Sukardi Hasan & Rekan pada Kamis, 13 Januari 2022 di Jakarta.
Kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 9 ayat (3) dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 9 ayat (1), BPK berwenang menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
Penggunaan Pemeriksa KAP bukan hal yang baru di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, karena pada tahun 2020 telah bekerjasama dengan KAP Sukardi Hasan & Rekan untuk melakukan Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019 pada Kabupaten Majene.
Dalam pelaksanaannya, KAP Sukardi Hasan & Rekan akan melakukan pemeriksaan paling lambat satu hari setelah Pemerintah Daerah telah menyampaikan LKPD Unaudited Tahun 2021 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dan berakhir pada saat KAP menyerahkan LHP atas LKPD kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian SDM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Roslynda didampingi Kepala Subauditorat Nursiska Ria, dan Managing Partner KAP Sukardi Hasan & Rekan Sukardi Hasan.