Keterangan Foto: 2 terpidana korupsi (tengah dan paling kanan) pengadaan bibit kelapa sawit saat akan dijebloskan kepenjara. (Ist)
Sumber: katinting.com
Mamuju, Katinting.com – Tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013. Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin menjelaskan, eksekusi terpidana korupsi pertama atas nama Hasbudi Bin Camba berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp. 100 juta, subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair satu tahun penjara.