PENYERAHAN LHP PILKADA SERENTAK DAN PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL MELALUI BLT-DD

Kamis (23/12) – Sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Tengah dengan tujuan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada serentak Tahun 2020 dan Pemeriksaan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) TA 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Mamasa dengan tujuan untuk menilai apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selengkapnya. . .