Mamuju, (31/05) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (LKPD TA) 2020 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di aula serba guna kantor sementara DPRD Sulbar jl. Abd. Malik Pattana Endeng mamuju-Sulawesi Barat.
Penyerahan LHP dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa melalui Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI, Hery Ridwan yang diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Siti Suraidah Suhardi dan Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar.
Selain menyampaikan LHP atas LKPD TA 2020, BPK juga meyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Program Peningkatan Kapasitas Infrastruktur Jalan dan Jembatan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, Dori Santosa menyampaikan bahwa International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12 tentang The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions–making a difference to the lives of citizens. ISSAI Nomor 12 menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus bisa memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat, salah satunya dengan memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan integritas pemerintah serta entitas-entitas sektor publik.
Dengan demikian, selain memberikan opini mulai saat ini LHP atas laporan keuangan juga menyampaikan penilaian atas program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah yang merupakan kinerja pemerintah dan dikenal sebagai Long Form Audit Report (LFAR).
Sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemberian opini atas kewajaran LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) disimpulkan bahwa, penyusunan LKPD TA 2020 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah sesuai dengan SAP berbasis Akrual, telah diungkapkan secara memadai, telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang dapat memperngaruhi pencapaian efektivitas program dan hendaknya menjadi perhatian Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat seperti :
- Pengelolaan kas pada sekolah negeri (SMAN dan SMKN) tidak memadai;
- Kekurangan Volume Pelaksanaan Kegiatan Try Out Masuk Perguruan Tinggi Pembinaan Siswa Berprestasi Akademik Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai 211 juta rupiah;
- Penatausahaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tidak Sesuai Ketentuan sehingga berisiko peyalahgunaan atas kas yang masih disimpan oleh Bendahara BOS yang tidak dilaporkan; dan
- Penatausahaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai. Terdapat aset yang berasal dari hibah Kementerian Pendidikan senilai 3,94 miliar rupiah yang belum tercatat dalam KIB dan Peralatan dan Mesin senilai 8,89 miliar rupiah yang masih dicatat secara gabungan.
Selain itu pemeriksaan terhadap lhp Kinerja atas Efektivitas Program Peningkatan Kapasitas Infrastruktur Jalan dan Jembatan sebagai penekanan pada aspek kinerja tertentu BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat juga masih menemukan pemeriksaan yang dapat mempengaruhi pencapaian efektivitas program yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, antara lain:
- Perencanaan program serta kegiatan peningkatan kapasitas jalan dan jembatan belum sepenuhnya berdasarkan analisa yang memadai dan prioritas anggaran;
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki leger jalan dan Rencana Umum Jaringan Jalan Provinsi (RUJJP);
- Uraian tugas dan fungsi dalam Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Dinas PUPR belum mengatur tupoksi yang jelas dan hasil penyusunan Analisa Jabatan (Anjab), dan Analisa Beban Kerja (ABK) pada Dinas PUPR belum dapat digunakan untuk menghitung kebutuhan pegawai;
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum sepenuhnya melakukan mitigasi faktor yang menghambat capaian kemantapan jalan antara lain belum adanya aturan pemanfaatan ruang milik jalan, belum adanya penetapan kelas jalan, serta koordinasi Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan belum dilakukan dalam pengawasan Over Dimension dan Over Loading; dan
- Hasil monitoring dan evaluasi perencanaan atas target yang ditetapkan serta pelaksanaan program belum didukung dengan laporan monev yang memuat analisa kendala dalam pencapaian target dan pelaksanaan program
Oleh karenanya BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berharap untuk segera di tindak lanjuti hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Kami juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Dori Santosa menyampaikan bahwa capaian Opini WTP yang telah dipertahankan tujuh kali berturut-turut akan lebih bermakna jika diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Sulawesi Barat dan berharap agar (1) DPRD beserta para pemangku kepen
tingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dalam fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan; (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat lebih serius dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; dan (3) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat melaksanakan program-program unggulan dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan manusia dan didukung dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sulawesi Barat.
Dalam kesempatannya, Ali Baal Masdar menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti apa yang menjadi catatan yang diberikan oleh BPK dan melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam pembangunan aset dan keuangan.