Jakarta, (10/09) – Menindaklanjuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK RI dengan Kejaksaan RI dan antara BPK RI dengan Kepolisian RI yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 31 Selasa, 11 Agustus 2020 lalu. Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI Muhamad Toha Arafat, didampingi Kepala Subauditorat Ali Wardhana, dan Kepala Sekretariat Perwakilan Asih Waryanti, melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan dilakukan antara BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat dan antara BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Bertempat di ruang Rapat Kepala Biro (Karo) Humas dan Kerja Sama Internasional (KSI), Kepala Perwakilan dan rombongan di sambut langsung oleh Karo Humas dan KSI Selvia Vivi Devianti, beserta jajarannya. Pada kesempatan tersebut, Karo Humas & KSI menyampaikan bahwa cakupan isi PKS yang akan dilaksanakan antara BPK Perwakilan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah sebagai tindak lanjut atas MoU yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Instansi/Lembaga masing-masing setidaknya memuat tentang pemanfaatan Sumber Daya Manusia, bantuan pengamanan objek vital, serta bantuan pengamanan pemeriksa.
Oleh karena itu, penting kiranya agar BPK Perwakilan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah masing-masing agar dapat merumuskan usulan PKS dan disampaikan ke Biro Humas & KSI sehingga dapat dijadikan bahan masukan untuk penyeragaman PKS di seluruh BPK Perwakilan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia. AS