Mamuju, (22/06) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran (TA) 2019. Penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat didampingi Kepala Subauditorat, Ali Wardhana Kepala Sekretariat Perwakilan, Asih Waryanti Pengendali Teknis Pemeriksaan, La Ode Muhammad Falihin dan Ketua Tim Pemeriksaan, Muhamad Ansar LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI, Muhamad Toha Arafat secara daring menggunakan sarana aplikasi Zoom Meeting dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Majene, Salmawati Djamado dan Bupati Majene, Fahmi Massiara secara daring di Majene.
Pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini terkait kewajaran atas penyajian laporan keuangan dan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD Kabupaten Majene TA 2019, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Majene telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak lima kali berturut-turut sejak TA 2015.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI mengapresiasi capaian yang berhasil dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Majene dan mengingatkan bahwa meskipun telah memperoleh Opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait sesuai rekomendasi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Majene menyampaikan bahwa “kami akan mempelajari dan mencermati secara saksama dan penuh rasa tanggung jawab mengenai LHP ini, kami berharap bahwa hasil pencermatan ini akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Majene,” jelas Salmawati. Senada dengan Ketua DPRD, Bupati Majene juga menyampaikan bahwa “selaku pimpinan daerah kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan tegas, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Fahmi Massiara.
Acara penyerahan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Majene TA 2019 dilakukan secara daring menggunakan sarana aplikasi Zoom Meeting dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dalam tatanan kenormalan baru guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam lingkup wilayah Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat. Dalam pelaksanaannya, kegiatan penyerahan LHP berlangsung khidmat dan diikuti oleh Wakil Bupati Kabupaten Majene, Lukman beserta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene. AS