Raih WTP, BPK Sulbar Berharap Motivasi Pemkab Polman & Pasangkayu Tetap Menjaga Komitmen

Mamuju, (26/06) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran (TA) 2019. Penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, didampingi Kepala Subauditorat, Ali Wardhana Kepala Sekretariat Perwakilan, Asih Waryanti Pengendali Teknis Pemeriksan, Andri Suryadi Ketua Tim Pemeriksaan Polewali Mandar, Yasni Raya Pairunan dan Ketua Tim Pemeriksaan Pasangkayu, Hendro Pratomo LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI, Muhamad Toha Arafat secara daring menggunakan sarana aplikasi Zoom Meting dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Jupri Mahmud dan Bupati Polewali Mandar, HM Natsir Rahmat di Polewali Mandar serta diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Alwiaty dan Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa di Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini terkait kewajaran atas penyajian laporan keuangan dan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Pasangkayu TA 2019, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak empat kali berturut-turut sejak TA 2016 dan khusus untuk Pemerintah Kabupaten Pasangkayu hal tersebut merupakan capaian yang kelima kalinya sejak TA 2015.

Lebih lanjut, Muhamad Toha Arafat mengapresiasi capaian yang berhasil dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu serta mengingatkan bahwa meskipun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait sesuai rekomendasi yang diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “Semoga opini WTP ini dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk tetap menjaga komitmen dan berbuat lebih baik lagi dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada masa-masa yang akan datang,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut, dengan kewenangannya DPRD akan mempelajari, mencermati dengan saksama dan penuh rasa tanggungjawab mengenai LHP atas LKPD Kabupaten Polewali Mandar TA 2019. “Kami berharap hasil pencermatan DPRD akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar,” lanjut Jupri Mahmud. Lain halnya dengan Bupati Pasangkayu yang menyampaikan rasa syukur atas raihan opini WTP dan hal tersebut akan menjadi pemicu bagi pihaknya untuk bekerja semakin baik terutama dalam tata kelola keuangan daerah. “Kami sadari masih banyak kekurangan, namun kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sehingga pemerintahan yang akuntabel dan transparan bisa kami wujudkan dengan baik,” terang Agus Ambo Djiwa.

Acara penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Pasangkayu TA 2019 dilakukan secara daring menggunakan sarana aplikasi Zoom Meeting dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dalam tatanan kenormalan baru guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam lingkup wilayah Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat. Dalam pelaksanaannya, kegiatan penyerahan LHP yang dilakukan berlangsung khidmat dan diikuti oleh Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar beserta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. AS