Mamuju, (18/05) – Segala sesuatu mempunyai masanya. Ada masa untuk memulai dan ada masa untuk mengakhiri, begitulah yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Purnabakti merupakan masa dimana seorang ASN tidak bertugas secara aktif karena masa tugasnya telah berakhir. Hal tersebut dipandang sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi seorang ASN selama masa kerjanya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Muhamad Toha Arafat didampingi Kepala Subauditorat, Ali Wardhana menyerahkan Surat Keputusan Pensiun kepada Ibu Humairah selaku Perwakilan dan Istri dari Bapak Martoto yang pada kesempatan tersebut tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Dalam sambutannya, Muhamad Toha menyampaikan bahwa selama berstatus sebagai Pegawai BPK RI terkhusus sebagai Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat hingga memasuki masa purnabakti, Bapak Martoto tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, oleh karena itu beliau mengucapkan selamat atas keberhasilan tersebut. Selama masa pengabdian ± 31 tahun, pegawai yang dikenal sebagai pribadi yang humble dan humoris tersebut mengawali karier pada Bagian Tata Usaha Perwakilan BPK RI di Ujung Pandang (sekarang BPK Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan) sebagai Pengadministrasi Umum tahun 1988 dan mengakhiri kariernya pada Subbagian Umum dan Teknologi Informasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat sebagai Pemelihara Sarana dan Prasarana.
Pada kesempatan tersebut, selain menerima Surat Keputusan Pensiun Ibu Humairah juga menerima dokumen Surat Keputusan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun, Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya (TK-SLKS) XXX Tahun yang merupakan salah satu bentuk penghargaan negara yang telah mendedikasikan tenaga, pikiran, dan waktunya serta cenderamata dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan wujud kasih sayang antar sesama Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat sebagai Keluarga Besar. Tim