Mamuju, (15/05) – Mengingat telah berakhirnya waktu pelaksanaan Surat Tugas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah se-Provinsi Sulawesi Barat yang jatuh pada Rabu, 13 Mei 2020 kemarin, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Muhamad Toha Arafat selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan didampingi oleh Kepala Subauditorat Ali Wardhana selaku Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan mengundang para Ketua Tim Pemeriksaan LKPD TA 2019 pada Pemerintah se-Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan dengar pendapat terkait progress pelaksanaan pemeriksaan, permasalahan/kendala yang dihadapi, dan rencana perpanjangan Surat Tugas Pemeriksaan.
Bertempat di Ruang Auditorium lantai 3 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Ali Wardhana menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk melihat perkembangan dan hambatan yang dihadapi Tim Pemeriksa selama pelaksanaan pemeriksaan dan diharapkan proses pemeriksaan dapat selesai pada tanggal 29/30 Mei 2020. Kegiatan yang dihadiri oleh para Ketua Tim/ yang mewakili dan masing-masing didampingi oleh seorang Anggota Tim tersebut menyampaikan perkembangan pemeriksaan yang telah dilakukan hingga tanggal 13 Mei 2020 dengan rata-rata tingkat penyelesaian sekitar 55% – 80%. Selain itu, adapun kendala yang dihadapi Tim dalam proses pemeriksaan secara daring tersebut yaitu adanya kesulitan dalam proses konfirmasi baik itu kepada orang pribadi sebagai pelaksana tugas karena sedang melakukan Work from Home (WFH) dan nomor telepon genggam yang dihubungi tidak aktif maupun kepada pihak ketiga sebagai penyedia jasa/layanan karena kantor tutup akibat berada pada wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut disusun dengan menerapkan protokol kesehatan pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 seperti pengaturan posisi duduk berjarak antar satu dengan yang lain (physical distancing), kewajiban mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, dan kewajiban menggunakan masker. Para Ketua Tim atau yang mewakili menyampaikan kemungkinan melakukan prosedur pemeriksaan pada tempat kedudukan Entitas Pemeriksaan (Field Audit) untuk tujuan keyakinan memadai atas hasil pemeriksaan. Terdapat tiga Tim Pemeriksaan (Tim Kab. Mamasa, Kab. Mamuju, dan Kab. Pasangkayu) yang berkeinginan untuk melakukan prosedur pemeriksaan fisik, namun terkendala Pandemi COVID-19. Sedangkan atas tiga Tim lainnya (Tim. Provinsi Sulbar, Kab. Majene, dan Kab. Mamuju Tengah) pelaksanaan prosedur pemeriksaan fisik telah dilakukan saat Pemeriksaan Interim LKPD sehingga tim merasa tidak perlu melakukan prosedur pemeriksaan pada tempat kedudukan Entitas Pemeriksaan.
Dengan mempertimbangkan hasil dengar pendapat seluruh Tim Pemeriksa atas capaian progress, hambatan yang dialami, serta kemungkinan melakukan Field Audit, maka Penanggung Jawab Pemeriksaan, Muhamad Toha memutuskan untuk melakukan perpanjangan atas Surat Tugas atas Pemeriksaan LKPD secara daring masing-masing kepada Tim Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah terhitung mulai tanggal 14 s.d. 30 Mei 2020. Sedangkan atas Tim Pemeriksaan LKPD pada Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Mamasa masing-masing akan dilakukan secara Field Audit pada tempat kedudukan Entitas Pemeriksaan yang akan dimulai tanggal 27 dan 28 Mei s.d. 10 Juni 2020.