Mamuju, (16/03) – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kembali memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas. Kegiatan pemantauan kali ini bertujuan guna mengetahui perkembangan status tindak lanjut yang dilakukan pejabat entitas terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas LHP Semester II Tahun 2019. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 yang menyebutkan bahwa pejabat wajib untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dimaksud dapat dikenai sanksi administratif. Untuk itu, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) terkait LHP Kinerja dan PDTT yang telah dilaksanakan pada semester II tahun 2019.
Kegiatan pemantauan dan pembahasan TLRHP ini dilaksanakan selama satu hari yaitu pada Hari Senin, 16 Maret 2020 dan bertempat di ruang auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat serta diikuti oleh tujuh entitas pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Barat yang dihadiri oleh inspektur ataupun pejabat lain yang mewakili. Kegiatan yang semula direncanakan sampai dengan tanggal 17 Maret ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas LHP BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan aplikasi SiPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut). Keputusan pembatalan kegiatan pada tanggal 17 Maret ini diambil demi menjaga keamanan dan keselamatan pegawai ditengah mewabahnya pandemi Corono Virus Disesase (COVID-19).
Dalam sambutan yang disampaikan pada saat pembukaan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Muhamad Toha Arafat didampingi oleh Kepala Subauditorat Ali Wardhana menyampaikan bahwa tindak lanjut merupakan tugas dari Entitas yang diperiksa. Melalui kegiatan ini, Muhamad Toha berharap agar BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dapat memantau dan memastikan bahwa tindak lanjut pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya dan ditindaklanjuti oleh entitas secara tepat waktu. Setelah acara pembukaan, seluruh entitas mulai melakukan pembahasan TLRHP bersama dengan pembahas yang merupakan para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.