Jakarta (31/01) – Sebagai upaya dalam melakukan penyegaran lingkungan kerja, serta mendorong semangat bagi para pejabat terkait dalam meningkatkan kinerjanya. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara terstruktur dan sistematis melakukan promosi, rotasi, dan mutasi bagi para pejabat dan pegawainya. Oleh karena itu, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 28/K/X-X.3/01/2020 tentang pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, Jum’at 31 Januari 2020 Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif, melantik Muhamad Toha Arafat untuk menggantikan Eydu Oktain Panjaitan sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat. Sedangkan Eydu Oktain Panjaitan dilantik sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara.
Eydu Oktain Panjaitan telah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat pada Juli 2017 s.d. Januari 2020 dan kemudian menjadi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara pada Februari 2020. Sementara itu, Muhamad Toha Arafat sebelumnya menjabat sebagai Kepala Auditorat IV.C. Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Kepala Subauditorat Sulawesi Tengah pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Subauditorat Kalimantan Timur pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sehingga yang bersangkutan tidak asing lagi menangani hal-hal terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Selama dalam Pimpinan Eydu Oktain Panjaitan sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat selama ± 2½ Tahun, penyelesaian keseluruhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017 (semester II) s.d. tahun 2019 (s.d. semester II) dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan dan telah disampaikan ke BPK pusat sebagai Bahan Penyusunan IHPS Semester II tahun 2017, IHPS Semester I dan II tahun 2018, dan IHPS Semester I dan II tahun 2019.