Mamuju, (13/11) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman para pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulwesi Barat terkait Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Subbag Hukum melaksanakan kegiatan Workshop Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah di Ruang Auditorium Lantai 2 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaksanaan Workshop tersebut merupakan bagian dari implementasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pegawai tersebut juga menghadirkan Kasubbag Hukum Dedi Setyawan bertindak sebagai moderator sekaligus pembicara dan Sdr. Hilman Saputera sebagai pembicara.
Pada kesempatannya, Dedi menjelaskan terkait skema verifikasi dan pemeriksaan atas kerugian negara/daerah, skema penyelesaian kerugian negara/daerah melalui Majelis, tahapan penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap pegawai bukan bendahara atau pejabat lain, serta tahapan penghapusan piutang atas kerugian negara/daerah.
Sedangkan, secara terpisah Hilman menyampaikan sumber-sumber informasi atas kerugian negara/daerah dapat diperoleh diantaranya melalui 1) hasil pengawasan oleh atasan langsung; 2) Aparat Pengawasan Internal Pemeriksa (APIP); 3) pemeriksaan BPK; 4) laporan tertulis yang bersangkutan 5) informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; 6) perhitungan ex officio; dan 7) pelapor secara tertulis.